![]() |
Rohil (CAKAPLAH) - Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama Bea Cukai Pusat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban berjumlah sembilan orang. Dalam kasus tersebut turut juga diamankan ribuan kayu bakau dan dua orang tekong.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Rabu (26/7/2023) mengatakan, kasus ini merupakan hasil joint investigation Bea Cukai Pusat bersama Satreskrim Polres Rokan Hilir pada Sabtu (22/7/2023) pukul 21.30 wib yang berlokasi di Perairan Sinaboi Rokan Hilir, Riau.
Pengungkapan ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai Pusat BC 10001 melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi Rokan Hilir dan mengamankan 2 kapal yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tekong /nakhoda Kapal KM Ilham Jaya, ditemukan dokumen SPB dari Bagansiapiapi dengan tujuan Portklang, Malaysia. Crewlist beranggotakan 8 orang serta manifest dengan muatan 1.800 batang kayu Bakau.
Sementara hasil pemeriksaan Polres Rokan Hilir di Kapal KM Berkat mendapati muatan kapal kayu teki sejumlah 2.000 batang dan 9 orang crew untuk menjadi TKI gelap ke Malaysia.
"Sembilan orang calon TKI illegal dari berbagai wilayah di Indonesia keseluruhannya laki -laki. Calon TKI ini diberangkatkan pakai kapal muatan kayu sebagai tenaga kerja keluar negeri secara ilegal," jelasnya.
Untuk terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial S Alias sukur (47) sebagai nakhoda/tekong KM Berkat dan Z Alias Izul (35) ABK dan keduanya terduga merupakan warga Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Hukum |











































01
02
03
04
05


