PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lima orang warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang ditetapkan sebagai terdakwa karena memasang triplek segel di pintu masuk kantor desa setempat menjalani sidang keenam, di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (29/8/2023).
Juru bicara Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau, Suroto mengatakan, bahwa sidang tersebut menghadirkan saksi yakni 5 orang para datuk atau ninik mamak Desa Senama Nenek.
"Para datuk mengatakan, bahwa masyarakat berkumpul hari Sabtu tanggal 3 September 2022 itu, adalah arahan dari pihak Polsek. Karena sebelum masyarakat datang pada Sabtu itu, kan masyarakat sudah berdatangan pada tanggal 1 September hari Kamis, dan Kapolsek mengatakan sudah telepon Kades, dan Kades menyampaikan siap menerima masyarakat di hari Sabtu-nya," kata Suroto.
Selain itu, dalam sidang, kata Suroto, terkuak dari penuturan para datuk bahwa warga dalam aksi tersebut tidak merusak apapun. "Tidak ada yang katanya kaca pecah dan sebagainya, itu tidak ada," cakapnya.
Suroto mengatakan, bahwa setelah sidang keenam ini, selanjutnya akan digelar sidang pemeriksaan Ahli Pidana, hari Selasa (5/9/2023) mendatang. "Kemungkinan putusan itu pada bulan depan. Yang jelas kita di Tapak terus berjuang sampai akhir," tukasnya.
Lima orang Tim Tapak terdiri dari sejumlah advokat, hadir langsung pada sidang kali ini, seperti Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Heri Susanto SH MH, Emi Efrijon SH, Mirwansyah SH MH.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |