Anggota DPR RI Abdul Wahid
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPR RI Dapil Riau Abdul Wahid mengatakan, seharusnya diberlakukan restorative justice terhadap peraoalan antara kepala desa dengan masyarakat di Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Abdul Wahid mengatakan, bahwa pemerintah desa dibentuk berdasarkan komunal. Kepemimpinan berdasarkan situasi daerah yang berasaskan musyawarah mufakat.
"Jadi kalau ada kepala desa melaporkan masyarakat itu tidak benar, karena pada dasarnya pemerintahan desa dibuat untuk melindungi masyarakat," kata Abdul Wahid, Kamis (10/8/2023).
Ketua DPW PKB Riau ini mengatakan, ia menyarankan agar adanya perdamaian antara kepala desa dan warganya. "Karena kalau menjadikan warga tersangka itu di luar kewajaran, tak pantas kepala desa memperkarakan hal itu," tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, lima orang warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kampar. Status tersangka tersebut gara-gara kelima warga tersebut memasang triplek segel di pintu masuk kantor desa setempat.
Kelima tersangka tersebut adalah masing-masing Zulpita, Yeni Marlina, Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Polisi nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 yang dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.
Baca: Segel Kantor Desa, Lima Warga Senama Nenek Tersangka
Kelima orang warga itu dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan cara memakukan triplek bertuliskan “Disegel” pada kusen pintu kantor desa saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (3/9/ 2022).
Untuk mendapatkan keadilan, para warga mendapat bantuan hukum dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau. Tim Tapak yang terdiri dari sejumlah advokat, seperti Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Heri Susanto SH MH, Suharmansyah SH MH, Emi Efrijon SH, Mirwansyah SH MH, Sunan Ali Harahap SH MH, Jhoni Saputra SH, Joko Prasetyo SH, dan Terry Dwiseptiawan SH.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |