Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) telah mendata lebih dari 80 lokasi sengketa lahan, 11 di antaranya dianggap sangat mendesak untuk diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Jonnaidi Dasa, Senin (13/2/2023).
Jonnaidi mengatakan tim Pemprov Riau yang berkolaborasi dengan LAM Riau tersebut bernama Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/ Ulayat di Provinsi Riau, dengan sekretariat di Balai LAMR jalan Diponegoro Pekanbaru.
Ia mengatakan dalam waktu dekat LAMR bersama Gubernur Riau dan pihak terkait akan melakukan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN untuk membahas penyelesaian sengketa lahan.
"InsyaAllah, dipimpin Gubernur Riau tim akan menemui Menteri ATR/BPN, untuk tindakan lebih konkret," kata Jonnaidi yang juga sekretaris tim dimaksud.
Jonnaidi menjelaskan gubernur Riau, wakil gubernur, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR, dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, adalah pembina/ pengarah tim. Sedangkan Sekda Riau adalah Ketua Tim. Tim tersebut juga dilengkapi dengan perangkat organisasi lainnya dengan unsur Pemprov dan LAMR Provinsi Riau.
Terkait 80 lokasi sengketa lahan yang terdata, ia mencontohkan salahsatunya adalah kasus penolakan masyarakat empat kenegerian terhadap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Wana Jingga Timur (WJT) Group Duta Palma.
Pasalnya antara lain penguasaan lahannya melebihi izin HGU yang terletak di Koto Inuman, Kampung Baru Koto, Desa Lebuh Baru, dan Desa Gunung Melintang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Upaya Penyelesaiannya telah dilakukan fasilitasi oleh Pemkab Kuansing dan Pemprov Riau. "Pola yang diinginkan masyarakat adalah pola bapak angkat," ungkapnya.
Masih di Kuansing, terdapat lahan seluas 162 hektare yang dikuasai oleh PT Admilia Agro Lestari, masuk dalam HGU mereka seluas 2.533 hektare. Upaya penyelesaiaannya meminta agar perpanjangan HGU ditunda sampai proses permasalahan dapat diselesaikan.
Contoh lain, jelas Jonnaidi, adalah lahan masyarakat Desa Rantau Kasih dimasukkan dalam izin konsesi HTI PT Nusa Wana Raya. Masyarakat meminta status lahan dan kampung dikeluarkan statusnya dari kawasan hutan menjadi Areal Pengguna Lain (APL). Upaya mediasi tidak tercapai kesepakatan.
"Di Kerincikanan Lubuk Dalam, Siak, PT Meridan Sejati Surya Plantation diduga mengambil alih lahan garapan masyarakat kelompok Tani Manunggal seluas 724 hektare milik 362 keluarga. Upaya penyelesaikan sudah dilakukan mediasi, namun tidak tercapai," tukasnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |