

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis ringan terdakwa Dewi Farni Dja'far.
Notaris senior itu dihukum 14 bulan penjara karena berperan dalam proses melancarkan pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya (BRJ) yang merugikan negara Rp22 miliar lebih.
Vonis dibacakan hakim ketua, Salomo Ginting, Kamis (23/2/2023) sore. Terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Lapas Perempuan Pekanbaru, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum berada di pengadilan.
Majelis hakim menyatakan Dewi Farni bersalah sebagaimana dakwaan kedua subsidair, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
Hakim menyebut, Dewi Farni ikut membantu tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa membuat surat keterangan cover note yang digunakan Direktur Utama PT BRJ, Esron Napitupulu, untuk mendapatkan kredit tidak sesuai keadaan sebenarnya dan peningkatan SKT tidak didafarkan di kantor pertanahan sehingga tanah yang dijadikan agunan tidak bisa disita.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan hal memberatkan hukuman karena tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa seorang ibu rumah tangga, tidak menikmati aliran dana, dan belum pernah dihukum oleh pengadilan.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa Dewi Farni Dja'far binti Dja'far Denai dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Menetapkan masa penahanan dikurangi penahanan sementara yang telah dijalani," ujar hakim ketua Salomo Ginting.
Karena tidak menerima aliran dana, Dewi Farni tidak dibebankan membayar uang pengganti. Uang tesebut dibebankan kepada Esron Napitupulu, yang telah terlebih dahulu dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
Atas vonis tersebut, Dewi Farni melalui penasehat hukum Dr H Adly menyatakan pikir-pikir, begitu jiga dengan JPU, Dewi Shinta Dame Siahaan. "Kami berkoordinasi dulu dengan terdakwa, maka nyatakan pikir-pikir," kata Adly.
Diketahui, vonis terhadap Dewi Farni jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 3 bulan.
JPU menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
Untuk informasi, perbuatan rasuah itu bermula pada 2008 lalu. Saat itu, terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya dengan Direktur Utama PT BRJ, Esron Napitupulu.
Kredit diberikan secara bertahap pada 2007 sebesar Rp17 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp23 miliar. Terdakwa turut membantu atau melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh BRJ kepada PT BNI SCK Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008.
"Terdakwa membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini," kata jaksa.
Akibat perbuatannya itu, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000.
Dalam kasus ini, 6 terdakwa lainnya telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Mereka yaitu Esron Natitupulu , 3 pegawai Bank BNI yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra, serta 2 orang mantan pimpinan Bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |











































01
02
03
04
05








