ROHIL (CAKAPLAH) - Tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Joni Iskandar (28) warga Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil ditangkap polisi. Salah satunya merupakan eksekutor dan hanya menerima upah sebesar Rp 2 juta.
Berdasarkan data yang dirangkum, Senin (11/9/2023), menyebutkan ketiga pelaku masing-masing berinisial S (39) dan NR (37) merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) dan RJ alias Arif (40) selaku eksekutor.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto membenarkan pengungkapan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Kapolres menerangkan, terungkapnya kasus pembunuhan itu bermula ditemukannya jasad korban yang sudah membusuk pada Senin (21/8/2023) lalu oleh saksi Wali Adi yang sedang memancing di sebuah parit bekoan di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu.
Penasaran dengan bau tersebut, Wali Adi berusaha mencari sumber aroma busuk tersebut. Dan tidak lama kemudian, Wali Adi menemukan sebuah rumah di tengah perkebunan kelapa sawit dan bau busuk semakin kuat.
Selanjutnya saksi mengintip dari lubang kunci pintu dan melihat seorang laki-laki yang sudah membusuk menjadi mayat.
Mengetahui itu, memberitahukan saksi kepada rekannya dan menghubungi Datuk Penghulu Rantau Panjang Kiri, Adil Makmur yang selanjutnya melaporkan pihak kepolisian Sektor Kubu untuk melaporkan penemuan mayat tersebut.
Dari pemeriksaan luar oleh tim medis, jasad tersebut diduga kuat merupakan korban pembunuhan.
"Karena di sekitar tubuh korban terdapat bekas kekerasan senjata tajam berupa luka robek pada leher, Dua luka robek di kening," ungkap Andrian.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang dari dua orang saksi RW (28) dan RS (43).
Dari keterangan dua wanita itu, bahwa pada Rabu (23/8/2023) S dan NR sebelum meninggal Cafe Juntak tempat keduanya tinggal, pelaku NR sempat berkata kepada kedua saksi.
"Abang mu ini gak tahan Pres, kalau setahun dua tahun masih abang tahankan, tapi kalau seumur hidup," kata Andrian menirukan keterangan pelaku NR kepada saksi.
Kedua saksi sempat berpelukan sambil terisak-isak sebelum kedua pelaku pergi meninggalkan Cafe Juntak.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 07.00 WIB didapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku S dan NR yang berada fi wilayah Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu.
Tim Opsnal Polsek Kubu dibackup Tim Opsnal Polres Rokan Hilir dan Tim Jatanras Polda Riau melakukan pengejaran dan penyelidikan di wilayah yang dimaksud.
Setelah 3 hari melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui berada di Desa Talang Mulia. Tim gabungan yang juga dibantu Tim Opsnal Polres Inhu berhasil mengamankan S dan NR sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah diinterogasi, pelaku S mengaku telah melakukan pembunuhan bersama dengan pelaku RJ alias Arif, warga Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
Mendengar pengakuan S, Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Raja Putra Napitupulu untuk melacak keberadaan RJ. RJ pun berhasil dibekuk pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 02.45 WIB di rumahnya.
"Setelah diinterogasi, RJ mengakui perbuatannya, berperan sebagai Eksekutor dan dibayar dengan sejumlah uang oleh S dan NR berjumlah Rp 2 juta," beber Andrian.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 2 unit Handphone merk Nokia warna Hitam dan warna biru. 1 pasang pakaian korban, 1 bilah parang dan 1 buah kayu hutan.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Hukum |