Delapan Sikap PKS Riau
Sebelumnya Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Provinsi Riau mengeluarkan delapan sikap partainya terkait mosi tidak percaya yang dilayangkan 36 anggota DPRD Bengkalis terhadap Ketua DPRD Khairul Umam.
Pertama, adanya surat yang dikirimkan pimpinan Fraksi DPRD Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 8 September 2023 perihal Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Bengkalis merupakan surat cacat prosedural dan perbuatan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024.
Kedua, surat pimpinan Fraksi DPRD Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 8 September 2023 nonprosedural dikarenakan belum adanya penyelidikan, klarifikasi, verifikasi dari Badan Kehormatan (BK) dan hasil BK seharusnya dibawa ke paripurna. Ia mengatakan, bahkan surat tersebut tidak pakai kop surat kedewanan. Perbuatan demikian dapat merusak dan menciderai citra nama baik kelembagaan kedewanan sebagai lembaga negara sehingga layak dan patut untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, surat pimpinan Fraksi DPRD Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal dinilai cacat formil dan secara subtansi juga tidak memiliki dasar kekuatan hukum, sebab surat yang dikirimkan tidak menguraikan alasan-alasan hukum dalam Penggantian Pimpinan DPRD Bengkalis.
"Maka surat tersebut inkonstitusional dalam kenegaraan dan kami atas nama Partai Keadilan Sejahtera Wilayah Riau menegaskan tidak akan memproses surat pimpinan Fraksi DPRD Bengkalis tertanggal 08 September 2023," katanya.
Pernyataan keempat, sambungnya, Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis tidak ada melakukan pelanggaran Tatib DPRD, ataupun peraturan perundang lainnya. Khairul Uman melakukan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan yang berlaku.
"Bahwa terhadap proses PAW yang dipermasalahkan sebagian anggota DPRD Bengkalis. Untuk itu, dilakukan kajian hukum dan hasilnya adalah Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis telah melaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan merujuk Surat Keputusan resmi DPP Partai Golkar tertanggal 4 Agustus 2023 Nomor: B-1004/GOLKAR/VIII/2023 yang masuk di meja Ketua DPRD Bengkalis, dan hal itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Bengkalis pada Pasal 128, dan untuk memastikan proses PAW ini tidak salah, maka pada tanggal 10 Agustus 2023 Ketua DPRD Bengkalis menyurati KPU Bengkalis sebagai lembaga resmi negara yang berhak menentukan siapa yang sah untuk menjadi anggota DPRD penggantinya, yakni dengan Nomor surat: 100.1.4.2/240/DPRD," paparnya.
Selanjutnya, jika mosi tidak percaya oleh 36 orang anggota DPRD Bengkalis dilatarbelakangi adanya Proses PAW 4 orang anggota Golkar yang telah pindah ke Partai PDIP maka PKS menilai, mosi tidak percaya yang bergulir sesuatu yang tidak dapat dipercaya. "Karena dilakukan bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik Jounto PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota.
"Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukanlah termasuk mosi tidak percaya melainkan dugaan perbuatan perampasan pimpinan Ketua DPRD Bengkalis, maka perlu dilakukan perlawanan secara hukum, perlawanan dilakukan untuk menjaga marwah Ketua DPRD Bengkalis dari orang orang yang merusak tatanan kenegaraan," cakapnya.
Selanjutnya, DPW PKS Riau meminta dan memerintahkan kepada Khairul Umam selaku Ketua DPRD Bengkalis bersama anggota dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap tenang dan mematuhi mekanisme organisasi yang berlaku dan segera melakukan langkah konsolidasi menyatukan langkah sikap untuk melawan segala manuver kelompok-kelompok yang akan meruntuhkan wibawa Lembaga Negara yaitu DPRD Bengkalis.
"Kepada Khairul Umam, Ketua DPRD Bengkalis Bersama Anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat serta tetap melakukan komunikasi kepada anggota DPRD yang benar-benar mau memperjuangkan aspirasi nasyarakat Kabupaten Bengkalis pada umumnya. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk mewujudkan DPRD bermarwah, berintegrasi dan bersih dari kepentingan kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan masyarakat Bengkalis," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Politik |