PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan surat keputusan (SK) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2019-2024, yakni Rubi Handoko, Al Azmi, Septian dan Safroni. SK tersebut dinilai tidak menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan anggota itu.
"Kami akan lawan secara hukum. Kita akan gugat karena SK itu diduga melanggar hukum," ujar kuasa hukum empat anggota dewan, Harris Wilson, dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan, di Pekanbaru, Rabu (20/9/2023).
Harris menjelaskan SK Gubernur Riau terbit saat gugatan atas pemberhentian 4 anggota dewan itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sementara gubernur merupakan pihak yang turut tergugat dalam perkara tersebut.
"Dalam gugatan tersebut kami sudah meminta kepada majelis hakim agar pihak-pihak menghentikan seluruh upaya atau proses administrasi pemerintah dalam PAW klien kami tersebut," kata Harris.
Harris menyebut, pihaknya melihat ada dugaan kesewenang-wenangan dan dugaan pelanggaran hukum oleh gubernur dalam penerbitan SK tersebut. Salah satunya yakni gubernur berani menerbitkan SK atas objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ia menduga keputusan itu diambil tanpa memiliki dasar administrasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
"Kami menilai dan menduga jika gubernur sangat tergesa-gesa menerbitkan SK PAW klien kami. Kami berharap mudah-mudahan hal ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik," harap Harris.
Harris juga berharap Gubernur Riau dapat bertindak sesuai koridor hukum apalagi mengingat masa jabatannya sebagai gubernur sebentar lagi habis. "Gubernur sekarang adalah Ketua DPD Partai Golkar," imbuhnya.
Terhadap SK tersebut, Harris telah melayangkan keberatan terhadap gubernur Riau. Ia juaga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.
"Kita minta tidak ada pihak-pihak yang memainkan isu-isu politik yang berada di luar proses hukum, seperti mengaitkan hubungan keluarga klien kami dengan Bupati Bengkalis. Itu tak ada kaitannya dengan perkara ini," tegas Harris.
"Apalagi salah satu klien kami Rubi Handoko tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati. Malah bupati saja pihak turut tergugat dalam perkara ini, ini murni proses hukum yang harus kita hormati bersama," sambung Harris.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Bengkalis |