Ketua DPW PKS Riau Ahmad Tarmizi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tidak akan mengganti jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam, meski yang bersangkutan saat ini digoyang dengan mosi tidak percaya dari 36 anggota dewan dari 7 fraksi di DPRD setempat.
Hal ini berbeda dengan mosi tidak percaya yang terjadi di DPRD Kota Pekanbaru ketika lembaga legislatif itu dipimpin Hamdani yang juga dari PKS. Saat itu Hamdani harus merelakan kursi panasnya berganti.
"Kita tegaskan bahwa kita tak akan mengganti posisi pak Khairul Umam (dari Ketua DPRD Bengkalis, red) sampai masa jabatannya berakhir," tegas Ketua DPW PKS Riau Ahmad Tarmizi, di Pekanbaru, kemarin.
Ketika ditanya apakah dari dua peristiwa mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD yang dijabat kader PKS, adalah bagian pelemahan yang ditujukan terhadap partainya, Ahmad Tarmizi tidak membantahnya.
Ketua DPW PKS Riau Ahmad Tarmizi mengaku jika dilihat dari sisi politik memang ada indikasi upaya pelemahan terhadap PKS. "Dari sisi poliik memang kesannya seperti itu (upaya pelemahan PKS), seolah-olah PKS partai yang bisa didikte," katanya.
Sebelumnya sebanyak 36 anggota DPRD dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Syahrial. Mosi tidak percaya itu langsung disampaikan ke Badan Kehormatan Dewan, Senin (28/8/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis.
Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis atas dasar bentuk kekesalan adanya proses penggantian antar waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis yaitu Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan Safroni Untung yang dinilai "cacat" karena sedang bersengketa hukum dan melanggar proses tata tertib dewan.
Selanjutnya, mosi tidak percaya disampaikan untuk Syahrial dipicu oleh penilaian kalangan anggota dewan karena membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja anggota dewan dengan cara tidak mengirimkan anggota fraksinya ke panitia khusus (Pansus) diantara Pansus kawasan bebas rokok, UMKM dan SOTK.
"Proses PAW yang belum berkekuatan hukum tetap, nah ini yang kami anggap melanggar tata tertib dan aturan yang dilakukan oleh saudara Khairul Umam. Dan kepada saudara Syahrial dinilai membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja kawan-kawan anggota dewan," sebut Hendri, Anggota DPRD Bengkalis usai menyerahkan berkas mosi tidak percaya ke BK bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Politik |