PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Polsek Rangsang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Par (52). Warga Desa Sonde, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti itu mencuri sepeda motor tetangga satu kampungnya.
Par mencuri sepeda motor milik Siti Aisyah. Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Supra Fit warna hitam dengan Nopol BM 4129 RS di parkiran rumahnya di Jalan Rangsang Desa Sonde, pada Senin (6/6/2013) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keesokan harinya, Selasa (7/6/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, ketika hendak berangkat bekerja, korban tidak lagi melihat sepeda motornya di parkiran. Korban dibantu keluarganya sudah berusaha mencari tapi sepeda motor tidak ditemukan.
Tidak terima, korban melapor ke Polsek Rangsang aga pencuri sepeda motornya ditemukan. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan setelah empat bulan keberadaan pelaku diketahui kembali ke Desa Sonde.
"Pelaku Par kita tangkap pada Senin (16/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB. Personel Polsek Rangsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya, di Desa Sonde," ujar Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman SH, Rabu (18/1/10/2023).
Hilman mengungkapkan penangkapan dilakukan tim Polsek Rangsang setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu AGD Simamora SH MH. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepukauan Meranti dan Kanit Reskrim Rangsang yang dipimpin Kapolsek Rangsang langsung menuju ke lokasi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan sampai rumah Par. Setelah diinterogasi, pria paruh baya tersebut mengakui kalau mencuri sepeda motor korban Siti Aisyah.
"Pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor yang diparkir di parkiran rumah korban dan membongkar serta memindahkannya ke dua unit sepeda motor miliknya," kata Anton.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Markas Polres Kepulauan Meranti untuk pendidikan lebih lanjut. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 kotak kunci alat bengkel.
"Terhadap pelaku ini dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana 7 tahun penjara," ungkap Anton.
Pengungkapan ini bukan yang pertama dilakukan Hilman. Dua bilang menjabat Kapolsek Rangsang, Hilman dan personelnya sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus lainnya, di antaranya penyalahgunaan narkotika, pencabulan, persetubuhan terhadap anak dan curanmor.
Pengungkapan itu sesuai dengan arahan dari Kapolres Kepulauan Meranti untuk menindak setiap pelaku kejahatan atau tindak pidana di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, khususnya Polsek Rangsang.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |