PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau, Senin (27/11/2023).
Juru bicara Tapak Riau, Suroto mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke Ombudsman Riau adalah membahas mengenai persoalan parkir di Kota Pekanbaru.
"Kami sampaikan ke Ombudsman TAPAK Riau sudah mensomasi Pemko Pekanbaru soal pengelolaan parkir, sudah ada balasannya. Tapi dari penjelasan Pemko itu kan agaknya masih belum bisa kita terima karena dijawab secara normatif tanpa dirinci poin to poin," kata Suroto.
Pihak Ombudsman juga dalam pertemuan itu, kata Suroto juga memaparkan hasil kajian mereka, terkait dugaan malaadministrasi dan Ombudsman juga sudah menyampaikannya kepada Pemko.
"Dan sekarang Ombudsman pelan - pelan melakukan konfirmasi ke Pemko terkait temuan temuan dan evaluasi itu," katanya.
Sementara, untuk rencana TAPAK Riau, kata Suroto pihaknya tetap akan bermuara pada gugatan ke pengadilan. "Apakah itu PTUN, atau perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri, itu TAPAK akan putuskan. Melihat dari data-data yang kami temui," cakapnya.
Saat ini, pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan salinan kontrak pengelolaan parkir antara Dishub dengan pihak ketiga. Menurutnya, hal itu sangat diperlukan karena akan bisa diketahui berapa nilai kontrak dan berapa titik parkir di Pekanbaru.
"Terkait kontrak itu sepertinya sulit mereka buka, dan persoalan berapa titik area parkir di Pekanbaru kan tidak dibuka," cakapnya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Ombudsma sama - sama untuk tata kelola parkir yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengatakan bahwa pihaknya juga dalam pertemuan tersebut membahas 4 poin saran perbaikan dari Ombudsman kepada Dishub, ke TAPAK Riau.
"Intinya kita saling sharing, TAPAK melaporkan terkait somasi mereka, dan kita Ombudsman juga memaparkan 4 evaluasi saran perbaikan dari kita atas dugaan malaadministrasi tata kelola parkir. Hari ini tim juga monitoring terhadap hasil evaluasi itu. Intinya kita sama-sama ingin agar tata kelola parkir bisa lebih baik," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bambang menerangkan, ada empat dugaan potensi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru. Di antaranya adalah penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan uang dan tidak kompeten.
Bambang menyebut, untuk penyimpangan prosedur ada dua poin yang dilakukan oleh Dishub Kota Pekanbaru. Pertama tarif layanan parkir di Kota Pekanbaru terdapat dua regulasi, yaitu Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum dan Pasal 11 Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), masih ada pasal-pasal yang bertentangan dengan perubahan kenaikan besaran tarif parkir.
"Yang kedua, masih ditemukannya juru parkir yang tidak menggunakan atribut seperti rompi, tanda pengenal, topi dan peluit serta tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat pengguna jasa layanan parkir," cakapnya.
Selanjutnya, Dishub Pekanbaru dan petugas juru parkir tidak memberikan pelayanan, seperti tidak membuat rambu-rambu parkir dan marka parkir pada ruang milik jalan (Rumija). Dishub Pekanbaru juga dinilai belum melakukan pemenuhan publikasi standar pelayanan publik seperti maklumat pelayanan, moto layanan, dan sarana penilaian kinerja baik secara elektronik maupun non elektronik.
"Belum terpenuhinya pengelolaan pengaduan layanan perparkiran dengan tidak adanya petugas pengaduan dan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut pengaduan," paparnya.
Kemudian, Ombudsman Riau juga menemukan adanya pungutan liar terutama pada tempat titik parkir pada jalan lingkungan, jalan kecil, area SPBU bahkan warung kecil yang menimbulkan beban masyarakat. Di sebagian besar titik parkir, juru parkir engan memberikan karcis parkir, hal ini tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan.
"Terakhir, potensi malaadministrasi yang dinilai lantaran banyaknya dari petugas parkir yang tidak berkompeten dalam menjalankan tugas pelayanan perparkiran kepada masyarakat. Seperti kegiatan memandu atau mengatur keluar masuknya kendaraan parkir, penggunaan seragam atau atribut lengkap dan sikap yang sopan dan ramah," katanya.
Maka dari itu, untuk memperbaiki penyelenggaran pelayanan parkir, Ombudsman memberikan saran kepada Dishub Kota Pekanbaru agar tidak terjadi pelanggaran maladministrasi.
"Dishub Pekanbaru harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan penarikan retribusi parkir sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai BLUD, karena bertentangan dengan Pasal 8 Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang ret retribusi parkir jalan umum," katanya.
Kedua, Dishub harus melakukan pemenuhan standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pada Dishub Kota Pekanbaru. Kemudian, melakukan pelatihan dan/atau membuat buku saku untuk juru parkir sebagai panduan informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan perparkiran.
Selanjutnya yang keempat yang harus diperbaiki oleh Dishub Pekanbaru adalah menyusun perencanaan anggaran dalam menyediakan fasilitas parkir baik itu sarana dan prasarana rambu dan marka parkir pada ruang milik jalan.
"Yang terakhir Dishub Pekanbaru harus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan petugas juru parkir melakukan tugas sesuai standar pelayanan minimal dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kegiatan juru parkir liar, tidak menggunakan atribut dan tidak memberikan karcis parkir," cakapnya.**
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |