PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Dinas Sosial Koperasi, UKM, Perdagangan dan Industri setempat tahun 2007 ke Koperasi Rindang. Alasannya, uang negara telah dikembalikan.
"Perkara dugaan Tipikor Perguliran Dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada pemulihan Keuangan negara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/12/2023).
Bambang menjelaskan, besar uang negara yang dikembalikan Rp320 juta. Uang itu diserahkan oleh Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian, Yuhepri, ke Kejari Kuansing pada Selasa (12/12/2023).
"Uang Rp320 juta itu diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo," kata Bambang.
Pengembalian uang negara itu disaksikan oleh Kasi Intelijen Rozi Juliantono, Kasi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mona Siti H Simanjuntak.
"Turut hadir Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kuantan Singingi Erdiansyah, dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Mardansyah," jelas Bambang.
Bambang menyebut, Koperasi Rindang merupakan koperasi pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi. Koperasi ini mendapat modal dari perguliran dana sebesar Rp320 juta.
"Setelah uang diterima, selanjutnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kuansing," tutur Bambang.
Informasi dihimpun, dana bergulir ke Koperasi Rindang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kasus ini pun dilaporkan ke Kejari Kuansing, dan kasus diselidiki hingga akhirnya uang dikembalikan ke kas daerah.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |