PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih meneliti berkas perkara tersangka afiliator judi online, Ari Guswanto (31). Tersangka memiliki aset mencapai Rp57,7 miliar dari aktivitas judi tersebut.
Kasus judi online ini ditangani oleh Subdit V Siber Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. Setelah penyidikan rampung, berkas perkara dikirim ke Kejati Riau untuk diteliti kelengkapan materil dan formilnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, berkas perkara nomor B.144/X/2023 tertanggal 11/10/2023 itu, diterima jaksa peneliti pada tanggal 12 Oktober 2023. "Bekas diteliti," ujar Bambang, Jumat (3/11/2023).
Bambang menjelaskan, tiga orang jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut. Mereka antara lain Sudiharjo, Wilsa Riani dan Ananda Hermila.
"Jaksa peneliti ditunjuk untuk mengikuti proses perkembangan penyidikan. Ketiga jaksa peneliti tersebut sedang melakukan penelitian kelengkapan syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara tersebut," jelas Bambang.
Bambang menyebut, jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II.
Jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian disertai dengan petunjuk dari jaksa terkait apa yang harus dilengkapi atau P-19.
Untuk informasi, Ari Guswanto yang merupakan warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ini, ditangkap tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (15/9/2023) di kediamannya. Dia sudah menjadi afiliator judi online sejak 2016 silam.
Kini, tersangka masih ditahan di Rutan Markas Polda Riau. Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar bisnis judi online ini dan memburu bandar besarnya yang diduga berada di luar negeri.
"Kita masih kembangkan dulu, ini kan jaringan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, itu yang akan kita kembangkan ke tersangka 2, tersangka 3," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung.
"Jika perlu kita kembangkan sampai bandar besar di luar negeri, IP address-nya ini bagaimana, itu yang kita (telusuri)," imbuhnya, saat ekspos pengungkapan kasus, belum lama ini.
Polisi turut menyita sejumlah mewah milik tersangka. Di antaranya 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.
Tak hanya kendaraan, polisi juga menyita handphone, laptop, dan komputer rakitan. Satu unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, 1 unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.
Iwan mengungkap, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah rekening milik tersangka. Ada pula tangkapan layar bukti IP address yang digunakan tersangka dalam aksinya. Sejauh ini, tersangka bermain sendiri.
Sejauh ini, polisi belum ada melakukan penyitaan aset baru milik tersangka. "Karena kita mau jerat TPPU (tindak pidana pencucian uang, red), kita perlu waktu untuk tracing aset (penelusuran aset, red), di mana saja, apakah di Pekanbaru saja, atau ada di tempat lain," bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 tentang ITE. Kemudian Pasal 3 dan atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).**
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |