PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koordinator Sekretariat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Yulianto, ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/10/2023). Yulianto diduga terlibat dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2017-2018.
Penahanan Yulianto dilakukan JPU ketika proses penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Inhu. Tahap II dilakukan karena berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
"Sudah dilakukan pelimpahan tahap II tersangka dengan inisial Y," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (17/10/2023) sore.
Bambang menjelaskan, perkara berawal ketika Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan TA 2018 yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.
Dari pencairan tersebut, kata Bambang, dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093. "Dari realisasi tersebut dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.352.852.493 oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu," sebut Bambang.
Adanya dugaan rasuah pada kegiatan itu dilakukan secara fiktif atau mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya. "Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp929.004.199," jelas Bambang.
Atas perbuatannya, Yulianto dijerat dengan Pasal 2 Jo ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bambang menegaskan, penahanan terhadap Yulianto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.
"Tersangka Y dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan," tegas Bambang.
Selanjutnya, kata Bambang, JPU akan menyiapkan surat dakwaan tersangka. Diharapkan dalam waktu tidak lama lagi, berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. "Insya Allah, dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Bambang.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hulu, Hukum |