Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, diadili terkait dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Fadhillah didakwa merugikan negara Rp4 5 miliar.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal dan Tomi Jefisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (4/10/2023). Terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
Perbuatan terdakwa dilakukannya bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (tuntutan terpisah) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.
JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama menyebut, perbuatan korupsi terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Untuk menyukseskan Pilkada, KPU Bengkalis mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa Fadhillah untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.
Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp25.731.000.
Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp773.740.401.
Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp83.892.216.
Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp54.105.000.
"Akibat dari perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara/daerah sebesar Rp. 4.592.107.767, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum," ungkap JPU.
JPU menjerat terdakwa Fadhillah dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU itu. terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pembelaan pada Rabu pekan depan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |