
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Alfendrianto alias Alfen, dituntut oleh jaksa dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara. Alfren dinilai terbukti melakukan korupsi dana peningkatan produksi kedelai senilai Rp1,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Aulia menjerat terdakwa dengan Pasal2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada Kamis (7/9/2023), menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, dan merugikan orang lain.
"Menuntut terdakwa Alfendrianto alias Alfen dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi..
JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp60 juta atau subsider 3 tahun an 3 bulan penjara.
Dugaan korupsi dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Yasma Indra (tuntutan terpisah-red) selaku Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu, pada tahun 2018 lalu.
Berawal ketika itu, Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu mendapatkan bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.719.312.000.
Alokasi dana itu diberikan kepada 22 kelompok tani (Poktan). Dana itu ditransfer ke masing-masing ke rekening seluruh ketua Poktan.
Kemudian pada saat dilakukan pencairan oleh seluruh Ketua Kelompok Tani, terdakwa melakukan pemotongan dana tersebut. Terdakwa mengambil dana tersebut seluruhnya ataupun sebagian.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan sebesar Rp1.311.605.000
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |











































01
02
03
04
05


