(CAKAPLAH)-Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Japek) Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
"Dua saksi yang hadir yaitu TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasa Marga Periode 2 Februari 2015-2 Februari 2018," sebut Sumedana.
Kemudian, JS selaku karyawan Jasa Marga/Ketua Panitia Penilai Serah Terima Sementara (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (sta 9+ 500 s/d sta 47+500) termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, nilai proyek tersebut sebesar Rp 13,5 triliun. Namun dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum |