PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Muhammad Nasir dihentikan. Politisi Demokrat itu dilaporkan ke Bawaslu Riau atas dugaan pengancaman dan pemaksaan terhadap pengusaha pangkalan gas elpiji (LPG).
Laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, berupa pemaksaan kepada pangkalan gas elpiji 3 kilogram untuk membuat spanduk dan video dukungan kepada Muhammad Nasir dan Capres Prabowo-Gibran. Laporan ini disampaikan seorang pemilik pangkalan gas LPG pada 4 Januari 2024 lalu.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid Nasution mengatakan, bukti yang disampaikan pelapor belum cukup. Bawaslu Riau telah meminta agar melengkapi, namun pelapor tak kunjung melengkapi berkas untuk perbaikan laporan.
"Hasil kajian awal terdahulu menyatakan ada kekurangan syarat materil laporan, sehingga Bawaslu Riau meminta pelapor untuk melengkapinya. Namun hingga batas waktu perbaikan laporan, pelapor tidak memperbaiki dan melengkapi syarat materil laporannya, sehingga saat pleno Bawaslu Riau tadi, memutuskan laporan tidak dapat diregistrasi," kata Indra Khalid, Jumat (12/01/2024).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Riau Muhammad Nasir yang juga merupakan calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Riau II.
Laporan tersebut berkenaan dengan adanya dugaan pangkalan LPG diancam dan dipaksa untuk kampanye pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 dan Caleg DPR RI Muhammad Nasir melalui pembuatan video dan spanduk dukungan.
Kepada CAKAPLAH.com, Alnofrizal mengatakan, laporan tersebut masih ditelusuri lebih jauh oleh pihaknya. "Kemarin sore kita terima laporan tersebut dan masih ditelusuri," kata Alnofizal, Jumat (05/01/2024).
Menyikapi laporan ini, Alnof menjelaskan, Bawaslu Riau akan melakukan verifikasi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
"Terhadap laporan ini kita akan lakukan pengkajian terlebih dahulu dan memverifikasi kelengkapan laporan terkait dugaan pelanggaran ini," tegasnya.
"Untuk pemeriksaan akan tergantung pada hasil telaah laporan yang sudah masuk. Kita lihat nanti," tambahnya.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pemilik pangkalan LPG diwajibkan menghadiri acara kampanye yang diselenggarakan oleh oknum tersebut.
Laporan dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh warga dengan inisial SQ. SQ menyebutkan, pemaksaan untuk melakukan kampanye dilakukan melalui pesan grup agen dan pangkalan LPG.
Ancaman berupa pemutusan penyaluran gas LPG dan pemblokiran disampaikan kepada warga yang menolak kampanye.
Bawaslu Riau diharapkan dapat segera memproses laporan ini yang disertai bukti-bukti video dan percakapan dalam grup WhatsApp. Pelapor menyatakan, situasi ini telah meresahkan dan menunggu penanganan segera.
CAKAPLAH.com sampai ini masih dalam upaya melakukan konfirmasi, baik kepada Nasir maupun TKD Prabowo-Gibran Riau.**