PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap pencuri baterai tower seluler di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berinisial DS. Pelaku sempat menabrak petugas hingga satu jari patah.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pencurian baterai tower itu sudah sering terjadi. Akibatmya, Base Transceiver Station (BTS) seluler mati hingga tidak bisa mengirim sinyal telepon.
"Aksi DR terekam CCTV, memanjat pagar, mengambil (baterai) ," ujar Asep didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, dan Wadir Reskrimum, AKBP Sunhot Silalahi, Kamis (25/1/2024) malam.
Dari penyelidikan, ternyata DR tidak beraksi sendiri tapi bersama temannya, SH. Mereka membawa kabur baterai seharga Rp50 juta sampai Rp60 juta itu dengan menggunakan sepeda motor.
Petugas melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku hingga ke Jalan Raya Minas- Kandis KM 26, dan memintanya berhenti. Namun, dengan kecepatan tinggi pelaku menabrak petugas yang berdiri di pinggr jalan.
Melihat tindakan pelaku yang membahayakan nyawa, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. "Kita beri tembakan peringatan, tetap berusaha kabur, akhirnya kita lumpuhkan," ucap Asep.
Kendati begitu, pelaku tetap bisa melarikan diri. Sementara petugas yang ditabrak langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. "Salah satu jari kaki patah," ucap Asep.
Beberapa hari setelah kejadian pengejaran, polisi mendapat kabar dari pihak Rumah Sakit Syafira kalau DR menjalani perawatan di sana. Ia dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya.
"Dari hasil tindakan medis, luka tembak di pinggang belakang bagian kiri. Sudah dioperasi, dan proyektil sudah diangkat. Kita tunggu pemulihan," tutur Asep.
Karena berstatus tersangka, nanti DR akan dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara. "Saat ini dibantar (penangguhan penahanan) karena sedang dirawat," jelas Asep.
Atas perbuatannya, DR disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun. "Kini kita masih memburu satu pelaku lain (SH)," pungkas Asep.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |