PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah beberapa hari yang lalu Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pembangunan tower sutet di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, hari ini Senin (27/7/2020) memanggil PLN UIP Sumbagteng.
Pemanggilan pihak PLN sendiri karena didasarkan penolakan dari masyarakat terhadap pembangunan tower sutet tersebut, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini juga dihadiri oleh beberapa OPD seperti Dinas PUPR dan Dinas DPM-PTSP Kota Pekanbaru.
Dalam RDP tersebut, Dinas PUPR dan DPM-PTSP mengakui bahwa kedua instansi kepemerintahan tersebut sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan tower sutet di wilayah tersebut.
Mendengar pernyataan dinas terkait, Ali Suseno anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru sangat menyayangkan sikap PLN yang mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Sejatinya dirinya mendukung pembangunan proyek nasional tersebut, tetapi tidak serta merta Perda diabaikan begitu saja.
"Memang pembangunan tower Sutet yang masuk dalam proyek Strategis Nasional didukung oleh Permen ESDM, Perpres dan UU, tetapi regulasi yang ada di daerah sangat perlu dipandang, terutama terkait izin pembangunan Tower Sutet yang sama sekali tidak ada koordinasi yang baik antara pihak PLN dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas terkait, seperti pihak PUPR, Pelayanan Satu Pintu, Satpol PP," cakapnya.
Sementara itu Ketua komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono menuturkan bahwa Perda Kota Pekanbaru menyebutkan bahwa jika sudah ada sutet maka masyarakat tidak dapat membangun apapun di daerah tersebut.
"Pemerintah tidak akan pernah mengeluarkan izin, sementara komunikasi PLN tidak pernah sampai ke situ. Komunikasi dengan masyarakat juga hanya melalui RT dan RW untuk ganti ruginya, sementara ada masyarakat ada yang komplain karena mereka tidak akan mendapatkan izin untuk membangun," cakap politikus Demokrat ini.
Lanjut Sigit, ia sangat amat menyayangkan PLN hanya koordinasi di tingkat provinsi dan tidak ada kordinasi di tingkat Kota. Sigit juga menuturkan seharusnya peraturan tersebut sejalan antara Perda dan juga kementerian, dan seandainya berkoordinasi dengan Pemda pasti Pemda juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakatnya.
Karena belum menemukan titik terang, Komisi IV akan kembali melakukan pemanggilan terhadap PLN. Selain itu juga akan ada penambahan OPD Pemko Pekanbaru, yaitu dari dinas pertanahan.
"Ada (pemanggilan), mungkin kita juga akan memanggil dinas pertanahan," ucapnya.
Sementara itu Asisten Manager PLN UIP Sumbagteng, Hariyuda menjelaskan bahwa pembangunan Tower Sutet tersebut mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Pertama terkait dengan pembebasan tanah dan kompensasi menggunakan perundang-undangan nomer 2 dan Permen SDM nomer 27.
"Untuk kompensasi juga sudah dilakukan sosialisasi, inventarisasi, penilaian harga dan juga ganti rugi. Dari 92 orang yang berhak menerima ganti rugi, hanya 1 orang yang merasakan keberatan," jelasnya.
Sementara itu terkait dengan penolakan, Hariyuda menuturkan hal tersebut sudah diatur di dalam Permendagri dan melalui konsenasi ke pengadilan negeri.
"Namun dari rapat itu PLN diminta untuk mencarikan win-win solutions, sementara itu PLN tetap melakukan sesuai dengan regulasi," cakapnya lagi.
Sementara itu terkait dengan tabrakan regulasi, seperti PUPR yang tidak bisa mengeluarkan izin dibawah jaringan sehingga harus memindahkan tentu PLN tidak bisa memindahkan Tower Sutet tersebut begitu saja.
"Kita dibawah Kementerian ESDM, BUMN dan Kemenkeu tentu kalau bisa kita dibantu. Dan izin sendiri lintas provinsi sehingga diutusnya di kementerian. Jadi kepemerintahan Kota itu bukan bentuk izin tertulis," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |