PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski berada di balik jeruji penjara, RSS alias Rizky (32), masih bisa melakukan penipuan. Ia mengelabui seorang wanita hingga mengalami kerugian Rp38 juta.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri mengatakan tersangka merupakan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Dia sudah diamankan.
"Sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Fajri, Senin (26/2/2024).
Kompol Fajri menjelaskan, aksi RSS terungkap dari laporan seorang wanita berinisial DS. Korban mengaku berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan Bumble.
Percakapan antara korban dan pria itu berlanjut melalui ke WhatsApp. Untuk mengelabui korban, pelaku mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu.
Kepada korban, pelaku menyebut kalau dirinya sedang berada di luar negeri. Dia meminta dikirimi sejumlah uang.
"Korban lalu mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku hingga membuat korban mengalami kerugian. Total Rp38 juta," jelas Kompol Fajri.
Korban yang merasa ditipu, kemudian membuat laporan ke kepolisian. Atas dasar itu, tim Subdit V melakukan penyelidikan.
Didapati informasi bahwa tersangka merupakan narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru. Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Rutan dan mengamankan RSS.
"Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," tutur Kompol Fajri.
Bersama RSS, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, rekening tersangka, 1 unit handphone merk iPhone 7, tangkapan layar percakapan, serta rekening atas nama korban.
"Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP," pungkas Kompol Fajri.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |