(CAKAPLAH) – Setelah menikah kebutuhan dan kehidupan seseorang akan mengalami perubahan signifikan. Kehidupan setelah menikah tidak lagi sama seperti sebelumnya.
Menurut syariat, suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Kemudian seorang istri wajib berbakti kepada suami dan mendidik anak dengan baik. Sedangkan kebutuhan rumah tangga pasangan suami istri relatif banyak, sementara kondisi finansial sebagian keluarga belum cukup baik.
Adanya kondisi tersebut, apakah wajib memberikan uang kepada orang tua? Lalu, apa hukumnya jika orang tua meminta tunjangan hari raya (THR) kepada anaknya yang sudah menikah?
Situasi ini dibahas secara detail dalam Islam. Hukum orang tua meminta uang anaknya yang sudah menikah adalah mubah atau boleh. Hal itu karena menafkahi orang tua juga bagian dari kewajiban seorang anak.
Memberi nafkah kepada orang tua punya nilai kebaikan. Namun, suami istri wajib melihat kondisi finansial rumah tangganya lebih dahulu.
Jika kebutuhan keluarga sudah terpenuhi dengan baik, maka seorang anak bisa memberikan sebagian penghasilannya kepada orang tua. Allah Swt berfirman dalam surat Luqman ayat 15:
"…Dan, Pergaulilah keduanya di dunia secara baik…"
Berdasarkan bunyi ayat tersebut, para ulama menekankan penting bagi seorang anak memberikan nafkah kepada orang tua. Bahkan, anak wajib memberi nafkah ketika memiliki harta berlebih saat orang tua dalam kondisi miskin, tidak bisa bekerja, dan sudah lanjut usia.
Selain itu, memberi nafkah kepada orang tua juga dihitung sebagai amal saleh yang dapat dilakukan sebagai bentuk bakti seorang anak.
Khususnya bagi anak laki-laki, menafkahi orang tua merupakan kewajiban dan tugas seorang anak. Meskipun kondisi Anda sudah berkeluarga, anak laki-laki tetap menjadi putra ibunya.
Adapun istri yang salihah tidak akan melarang suaminya untuk berbuat baik kepada siapa pun, terutama kepada orang tuanya. Suami yang baik juga tidak akan membiarkan orang tua maupun keluarganya hidup dalam kesulitan hanya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tidak kalah penting, anak yang sudah menikah juga wajib menjaga silaturahmi kepada orang tua maupun mertua.
Sebagai seorang muslim, wajib hukumnya mendahulukan dan menjaga silaturahmi kepada orang tua. Sebab, silaturahmi merupakan salah satu ibadah mulia yang dianjurkan dalam Islam.
Dalam kondisi sesulit apa pun, wajib bagi seorang anak menjalin silaturahmi kepada orang tuanya. Hal ini juga mampu mendekatkan rezeki dan memperpanjang umur, serta mendapatkan pahala yang melimpah.**
Editor | : | Delvi Adri |
Sumber | : | Beritasatu.com |
Kategori | : | Serba Serbi |