Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Sasminedi
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menerbitkan surat edaran Nomor 500/perinaker-PHIK/THR/428 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kabupaten Kampar.
Surat edaran ini mewajibkan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kampar membayar THR keagamaan, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Penjabat (Pj) Bupati Kampar H Hambali melalui Pelaksana Tugas (Plt) Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Sasminedi kepada CAKAPLAH.com di Bangkinang, Jumat (22/03/2024) menyampaikan, surat edaran ini menindaklanjut surat keputusan Gubernur Riau Nomor : 500.15.12.3/DISNAKER/997 perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menambahkan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dengan tujuan memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Surat edaran Pj Bupati Kampar itu di antaranya pada poin a menyampaikan bahwa tunjangan hari raya keagamaan (THR) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Selanjutnya pada poin b disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan/pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan dimasa masa kerja dikali 1 satu bulan upah.
Lebih lanjut dalam surat edaran ini juga disampaikan bahwa bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitungkan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Selanjutnya pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitungkan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
Dalam surat edaran ini juga disampaikan bahwa THR keagamaan tahun 2024 wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kampar dapat dibayarkan lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan tahun 2024.
Bagi pengusaha/perusahaan di wilayah Kabupaten Kampar tidak patuh terhadap pembayaran THR keagamaan tahun 2024 diberi sanksi yang berlaku peraturan perundangan-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan wilayah Kabupaten Kampar menerima pengaduan dan pelayanan konsultasi Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas), pelayanan konsultasi masyarakat, pekerja dan buruh, baik secara darling (online) maupun (offline) untuk mengatasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 pada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut Sasminedi menyampaikan, peraturan ini adalah langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayahnya.
"Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan buruh, termasuk dalam hal pemberian tunjangan hari raya keagamaan," cakap Sasminedi.
Ia mengungkapkan, dalam selebaran surat edaran tersebut juga dijelaskan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar berhak menerima tunjangan tersebut. Selain itu, disebutkan pula batas waktu pengajuan tunjangan serta prosedur pengajuan yang harus diikuti oleh perusahaan.
“Kita Berharap kepada seluruh perusahaan /pemberi upah kepada tenaga kerja/buruh dapat melaksanakan kewajiban yang harus dilaksanakan,” ujarnya.**
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |