Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan buka hingga H-1 jelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Sampai hari ini memang belum ada laporan ke posko terkait adanya karyawan atau buruh yang belum dibayarkan THR nya oleh perusahaan,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, Sabtu (16/4/2022).
Jamal berharap, dengan adanya posko pengaduan THR yang dibuka setiap hari saat jam kerja, bisa membantu para buruh dan karyawan yang belum diberikan THR nya oleh perusahaan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, THR bagi buruh dan karyawan ini wajib dibayarkan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. Bahkan tahun ini pun THR harus dibayarkan full,” tegasnya.
Sesuai dengan aturan PP dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Disnaker Pekanbaru akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
“Sanksi yang diberikan yakni teguran tertulis bahkan penutupan tempat usaha,” tukasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |