Markarius Anwar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Panitia seleksi (Pansel) telah membuka seleksi ulang calon Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Pembiayaan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Pembukaan seleksi ulang lantaran hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang diikuti tujuh calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta dan tim pansel sebelumnya tidak memenuhi syarat penilaian.
Ketujuh peserta tersebut untuk mengisi jabatan Dirut BRK Syariah diantaranya adalah Denny Mulya Akbar, Fajar Restu Febriyansyah, Ferry Ardiansyah, dan Muhammad Jazuli. Kemudian tiga peserta calon Direktur Pembiayaan yakni Azhar Efendi, Helwin Yunus, dan Muhammad Afan.
Setelah dilakukan seleksi ulang, hasilnya hanya tiga peserta yang mendaftar. Dua peserta melamar calon Dirut dan satu peserta melamar Direktur Pembiayaan BRK Syariah.
Menanggapi sepinya peminat untuk mengikuti seleksi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar menyebut telah meminta Biro Ekonomi Setdaprov Riau untuk melakukan terobosan terkait seleksi yang berlarut-larut tersebut.
"Seharusnya untuk 1 posisi di BRK Syariah itu harus ada 3 calon yang lolos. Dan baru bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya," tuturnya.
"Sekarang ini untuk posisi Direktur utama itu baru 2 orang yang lolos, kemudian di posisi Direktur pembiayaan itu baru 1, mestinya masing-masing 3 orang," lanjutnya.
Komisi III DPRD Riau, kata Markarius, kemudian meminta pemprov dan Pansel untuk konsultasi dengan OJK. "Kalau 3 kali kita membuka tapi enggak juga, yang ada saja lagi. Kan sekarang sudah ada tuh, Direktur utama 1, Direktur Keuangan 2. Ya, sudah pilih aja dari situ," pungkasnya.
Markarius juga mendorong agar Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan BRK Syariah sendiri yang dinilai layak untuk daftar, agar mereka juga bisa ikut seleksi.
Sebelumnya, Asisten II Setdaprov Riau Job Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan seleksi administrasi ketiga peserta calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah tersebut.
Ditanya jika hasil seleksi administrasi ada calon tak lulus, Job Kurniawan menyatakan, maka pihaknya akan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta petunjuk langkah selanjutnya, apakah diulang kembali atau seperti apa.
"Kalau ternyata ada yang tidak lulus seleksi administrasi dan kuota tidak cukup, maka kita kirim surat ke Kemendagri tahapan seperti apa lagi yang harus dilakukan," tutupnya.
Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2019, calon yang harus diajukan pemegang saham minimal tiga orang dan maksimal lima orang.
Namun dari empat peserta calon Dirut yang ikut UKK, hanya satu orang yang lulus seleksi yakni Ferry Ardiansyah. Kemudian untuk calon Direktur Pembiayaan ada tiga peserta, namun yang lulus hanya dua orang yakni, Helwin Yunus dan Muhammad Afan.**
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |