PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pejabat eselon II dan III membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran atau Idulfitri 2024. Berani melanggar, akan ada sanksi tegas bagi pejabat yang bersangkutan. Larangan itu disampaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto.
Terkait hal itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Sahidin mengatakan pihaknya mendukung langkah tegas dari Pemprov tersebut.
"Kalau sudah namanya himbauan pasti sudah dipertimbangkan semua, kami sebagai anggota DPRD mendukung langkah tegas tersebut," ujar Sahidin, Kamis (4/4/2024).
Sahidin mengatakan langkah ini sangat bagus, karena saat ini saja volume kendaraan sangat ramai, jika ditambah dengan mobil dinas maka akan semakin menambah kemacetan.
"Hari hari ini saja kan dimana mana macet, kalau ditambah lagi mobil dinas berselancar menuju kampung, tambah macet lagi, jadi masalah lagi," katanya.
Lebih jauh ia berharap, jangan sampai himbauan ini hanya gertakan saja, namun harus benar-benar diambil langkah tegas jika dilanggar.
"Kita harap jika memang ada sanksi, harus serius jika dilanggar," tukasnya.
Sebelumnya, menurut Pj Gubri, jika mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik Lebaran bisa beresiko tinggi, seperti kecelakaan dan lainnya.
"Nanti dibuat surat imbauannya. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas, kalau ketahuan nanti kita beri sanksi," tegasnya.
Meski mobil dinas dilarang untuk mudik lebaran oleh pejabat, namun Pj Gubri menyebutkan, mobil dinas tidak dikandangkan di satu tempat.
"Jadi mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing kantor," ucapnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |