PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis angkat bicara terkait wacana Menteri Agama (Menag) RI untuk menggunakan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai fasilitas pencatatan pernikahan untuk semua agama di Indonesia.
Marwan Yohanis mengatakan wacana ini dilihat dari sisi positif merupakan makna dari kebangsaan dan bernegara.
"Kalau ada pemikiran seperti itu, artinya semakin mengedepankan makna dari Bhineka Tinggal Ika. Secara positif, kita melihat ada kebangsaan dan bernegara yang lebih terasa," katanya, Senin (26/2/2024).
Meskipun demikian, ia menilai kebijakan ini memerlukan kajian yang lebih baik. Kantor Kemenag di setiap daerah juga harus mempunyai bidang-bidang yang mewenangi semua agama.
"Menurut saya itu ide yang bagus, tapi perlu kajian yang lebih baik. Kalaupun diwujudkan, maka dibawah kantor itu harus ada masing-masing bidangnya yang mewenangi masing-masing agama," Cakapnya.
Politisi Gerindra ini mengatakan, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi untuk pemahaman kepada masyarakat. Sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan kontra di masyarakat.
"Ini harus dipertimbangkan. Masyarakat juga harus diberikan pemahaman agar jangan masyarakat menilai kebijakan ini seperti mencampur adukkan agama. Harus dijelaskan dengan benar, seperti apa sebenarnya kebijakan ini," tukasnya.
Sebagaimana diketahui Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) selain tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan, Riau |