MERANTI (CAKAPLAH) - Secara serentak se-Indonesia, Imigrasi menggelar operasi Jagratara pengawasan orang asing. Di Kepulauan Meranti, Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendapati ada 6enam warga negara asing (WNA) yang sedang menginap di Red 9 Hotel.
Terungkapnya WNA yang menginap di Selatpanjang setelah tim mendatangi beberapa hotel saat operasi yang digelar akhir pekan lalu. Keenam WNA asal Amerika itu pun akhirnya didata dan diwawancara pihak Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Selain ke Red 9 Hotel, tim yang pimpin oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Rianto Hendro Santoso juga mendatangi beberapa hotel lainnya seperti Grand Meranti, Indobaru dan AK Meranti.
Di Indobaru, AK Meranti dan Grand Meranti, tim tidak menemukan adanya orang asing yang menginap di sana. Hanya saja, untuk di Indobaru, tim memperoleh informasi bahwa ada empat orang asing asal china menginap di sana pada tanggal 29 April 2024 selama 2 hari 1 malam.
Kepada CAKAPLAH.com, Rianto mengaku sudah mendata terhadap 6 WNA yang ditemukan di Red 9 Hotel. Selain itu, katanya lagi, mereka juga sudah memanggil pihak manejer hotel Red 9 untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan kegiatan WNA di hotel. "Sudah kita mintai keterangan, Jumat kemarin," kata Rianto menjawab CAKAPLAH.com, Senin (6/5/2024).
Rianto mengatakan, hasil pemeriksaan kemarin didapati bahwa keseluruhan WNA yang ditemukan di Red 9 Hotel masuk ke Selatpanjang melalui Pelabuhan Buton, Siak. Keenamnya diketahui ada kegiatan keagamaan di Kota Sagu. "Kita sudah wawancara mereka, katanya ada kegiatan keagamaan," beber Rianto.
Kemudian, Rianto juga mengingatkan kepada pihak hotel agar segera memberikan laporan ke Imigrasi ketika ada WNA menginap di sana. Sebab, sesuai pasal 72 UU 6 tahun 2011, pihak hotel harus melapor ke Imigasi andai ada WNA yang menginap. "Sesuai aturan ya harus melapor. Kemarin memang melapor, tapi agak sedikit terlambat," kata Rianto lagi.
Diakui Rianto, secara keseluruhan, operasi Jagratara yang digelar dua hari itu berlangsung berjalan dengan baik sesuai renana. Data WNA yang mengiap pun sudah diinput di form google sesuai yang ditentukan. Pihak penjamin atau pun pemberi fasilitas penginapan pun sudah dilakukan pemeriksaan.
Operasi Jagratara pengawasan orang asing seara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia tahun 2024 ini didasari dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 hal Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali Pusat di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2024 dan Surat Plh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor Imi.5-GR.03.06-166 tanggal 23 April 2024 hal Pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan.**
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Kepulauan Meranti |