Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kelakuan REL alias Dedek (39), kepada anak kandungnya SB (17) sunguh bejat lantaran tega menyetubuhinya berkali-kali.
Tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya tersebut, korban lantas mengadukan kepada ibu kandungnya Dar (33). Mendengar kejadian itu Dar langsung melapor ke Polres Rokan Hulu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM mengatakan, pengakuan korban kepada ibunya telah disetubuhi ayah kandungnya berulang kali.
Pelaku pertama kali melakukan hubungan intim dengan korban pada tahun 2015 silam.
Saat itu korban yang sedang mencuci piring di rumahnya di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tiba-tiba dipanggil untuk memijit kepala ayahnya.
Pada saat korban memijit kepala sang ayah, payudaranya dipegang-pegang oleh pelaku. Dan saat itu korban mengatakan kepada ayahnya, "Jangan Pak". Namun sang ayah marah dan membentak korban, "Kalau tidak mau nanti ku bunuh kau sama semua keluarga sekalian".
Mendengar ancaman ayahnya itu, korban merasa takut dan hanya bisa pasrah saat sang ayah membuka celana dan bajunya. Setelah itu menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.
"Setelah berhasil sekali, pelaku melakukannya berulang kali sampai terakhir kalinya pada tanggal 30 September 2017," ujar Guntur, Senin (16/10/2017).
Guntur menuturkan, korban diajak pelaku berbuat intim saat rumah sedang sepi atau pada saat ibu korban sedang tak berada di rumahnya. "Setiap kali hendak berhubungan intim, pelaku selalu mengancam korban agar mau melayaninya," ungkap Guntur.
Karena merasa sudah tidak tahan lagi atas perbuatan ayah kandung itu, korban kemudian melarikan diri dari rumahnya ke daerah Padang Lawas selama lebih kurang 2 pekan lamanya.
"Di Padang Lawas, korban kemudian menghubungi ibunya dan memberitahukan keberadaannya di daerah Padang Lawas. Korban lalu meminta kepada ibunya untuk memohon perlindungan ke kantor polisi karena merasa takut dan terancam," jelas Guntur.
Kaget dengan pengakuan anak gadisnya tersebut, ibu korban lalu melaporkannya ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum selanjutnya.
Guntur menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/10/2017) di rumahnya. Saat ditangkap polisi, Dedek tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa mengelak lagi atas perbuatannya. "Setelah laporan diterima, kita langsung tangkap pelaku di rumahnya," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Guntur.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |