Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pemuda berinisial SP alias Arief (22), diciduk aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru di rumahnya di jalan Buluh Cina, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Rabu (22/11/2017). Setelah lama dicari, akhirnya ia ditemukan dan dibekuk polisi.
Arief dicari polisi lantaran diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 15 Januari 2017 lalu. Korban Arief adalah anak gadis usia 14 tahun berinisial EA.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, mengatakan, Arief saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif. "Pelakunya sudah kami amankan dan kami masih melakukan penyelidikan," cakap Bimo, Kamis (23/11/2017).
Dijelaskannya, kasus itu bermula pada tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 23.00 WIB lalu. Saat itu korban dijemput oleh pelaku dari tempatnya berjualan. Dalam perjalanan pelaku kemudian mengajak korban singgah ke rumahnya.
"Kondisi rumah tersebut sepi. Saat itu pelaku mengajak korban ke kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap Bimo.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya telah disetubuhi Arief lalu melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.
"Atas laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |