Mexsasai Indra
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadangan Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh sekelompok Ormas di Bali mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan. Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Riau, Mexsasai Indra menilai intimidasi yang dilakukan Ormas di Bali bertentangan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Seperti dilansir dari laman facebook miliknya, Mexsasai Indra menjelaskan tindakan intimidasi tersebut melanggar Pasal 59 ayat 3 huruf d Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Setiap ormas dilarang melakukan kegiatan yang merupakan tugas aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pria yang sehari-hari sebagai dosen di Universitas Islam Riau ini.
Dijelaksannya, tindakan sejumlah orang dengan atas nama Ormas yang mengadang dakwah UAS jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat 3 huruf d Perppu ormas tersebut.
"Tindakan tersebut jelas merupakan eigen rechting (main hakim sendiri) bahkan sesuai dengan keterangan UAS ada intimidasi terhadap beliau berupa ujaran kebencian. Maka tindakan tersebut berpotensi untuk terjadinya Concursus idealis (satu perbuatan melanggar beberapa aturan pidana)," paparnya.
Karena itu, sudah sepantasnya Kapolri memerintahkan Kapolda Bali untuk melakukan Law enforcement seperti harapan UAS.
"Dan di atas itu semua ini pula kesempatan bagi Kapolri untuk membuktikan bahwa kekuasaannya digunakan untuk menolong agama Allah seperti yang jamak disampaikan UAS dalam dakwahnya," tambahnya.