PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau Siti Astiyah menyampaikan bahwa pihaknya akan berlaku tegas terhadap penukaran valas atau money changer tidak berizin.
"Kita sudah petakan sebelumnya. Untuk di Riau ada 22 money changer yang berizin," kata Astiyah pasda Kamis (9/2) lalu.
Astiyah mengungkapkan jumlah tersebut sudah cukup baik untuk Riau. Karena akan memudahkan masyarakat dan WNA untuk menukarkan uangnya.
"Yang jadi masalah saat ini adalah money changer yang tidak berizin. Kita saat ini masih melakukan pendataan," sebut Astiyah.
Astiyah menegaskan dalam melakukan kegiatan penukaran mata uang asing, penyedia layanan tersebut harus mendapat izin resmi dari BI. Jika tidak, maka kegiatan tersebut bersifat ilegal dan dapat ditindak. "Kegiatan ini memiliki dampak buruk karna bisa menjadi sarana money laundrying," katanya.
Astiyah menyebutkan setelah April nanti, pihaknya akan menerapkan aturan tegas. Untuk saat ini ia masih belakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Ekonomi, Riau, Kota Pekanbaru |