Tersangka diamankan di kantor polisi
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Tersangka kasus narkoba HN alias EF (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berakhir di tangan Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar. HN yang sempat lari dari kejaran petugas Senin (27/6/2016) silam dengan cara terjun dari rumahnya ke kolam bekas galian C dan lari ke dalam hutan, berhasil ditangkap polisi.
Ia dibekuk di rumahnya, Minggu (17/12/2017), sekira pukul 15.30 WIB. Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid mengungkapkan, HN alias EF adalah pelaku narkoba jenis tanaman daun ganja kering di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Ia buron dan ditetapkan sebagai DPO sejak satu setengah tahun lalu.
Sebelumnya telah diamankan barang bukti berupa satu toples bening berisi narkotika jenis daun ganja kering, dompet warna coklat merk Levi's, 1 blok paper (kertas rokok) merk Mars Brand, 1 unit sepeda motor Honda CS, handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 720 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin 27 Juni 2016 silam, saat itu anggota SatRes Narkoba melakukan penggerebekan di rumah HN alias EP, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan cara terjun ke kolam bekas galian C di belakang rumahnya kemudian lari kedalam hutan.
Kemudian di rumah pelaku ini dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Ketika itu ditemukan barang bukti sebuah toples bening berisi narkotika jenis daun ganja kering yang diletakkan pada tumpukan bibit sawit di samping rumahnya, atas temuan itu HN ditetapkan sebagai DPO.
Pelarian HN alias EP ini berakhir Minggu sore (17/12/2017) sekira pukul 15.30 WIB, saat tim opsnal SatRes narkoba Polres Kampar mendapat info bahwa DPO ini sedang berada di sekitar rumahnya di Dusun Teratak Kelurahan Pasir Sialang.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi rumah pelaku yang telah buron selama setahun lebih ini, petugas berhasil mengamankan dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lebih lanjut.
Disampaikan Asdi bahwa tersangka HN alias EP ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |