Selasa, 21 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Kuasa Hukum RAPP Nilai Amicus Curiae Tak Paham Persoalan
Rabu, 20 Desember 2017 18:28 WIB
Kuasa Hukum RAPP Nilai Amicus Curiae Tak Paham Persoalan
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kuasa hukum PT. Riau Andalan Pulp and Paper Andi Ryza Fardiansyah menyayangkan ketidakpahaman sekelompok orang yang mengatasnamakan Amicus Curiae untuk mempengaruhi proses Peradilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan SK Pembatalan Rencana Kerja Usaha oleh Kementerian LHK.

Andi Ryza Fardiansyah menilai pendapat yang disusun oleh para Amici Curiae dalam perkara ini tidak didasarkan pada pemahaman yang komperhensif tentang duduk persoalan yang terjadi dan sistem serta prinsip-prinsip hukum administrasi Negara di Indonesia.

"Pernyataan keprihatinan yang seolah-olah bahwa permohonan yang diajukan oleh PT. RAPP adalah bentuk delegitimasi terhadap PP Gambut sesungguhnya merupakan dalil yang tidak didasarkan logika hukum yang benar," tuturnya, Rabu (20/12/2017).

Karena, lanjutnya, forum peradilan Fiktif Positif di Pengadilan Tata Usaha Negara bukanlah forum judicial review sebuah peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya pun tidak akan menghasilkan putusan yang bisa berakibat batalnya sebuah peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, permohonan fiktif positif yang diajukan PT. RAPP secara hukum tidak dapat ditafsir sebagai upaya delegitimasi terhadap PP Gambut sebagaimana ketakutan para Amici yang disampaikan dalam press releasenya tersebut," tegasnya.

Menurut Andi para Amici seharusnya bisa memahami perbedaan mendasar antara domain Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan lainnya, termasuk peradilan perdata dan peradilan pengujian peraturan perundang-undangan.

Dengan pemahaman yang benar Amicus Curiae yang diajukan para Amici dapat hadir sebagai sesuatu yang memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, bukan malah didasarkan pada pemahaman yang sangat dangkal sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat yang awam hukum.

Permohonan Fiktif Positif dalam Peradilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan administratif, tidak dalam rangka untuk menguji hal-hal materiil diluar objek dari permohonan tersebut. Sehingga perdebatan tentang diskursus lingkungan hidup yang bukan merupakan objek dalam permohonan ini seharusnya tidak dapat dijadikan indikator untuk menilai upaya hukum yang dilakukan oleh PT. RAPP.

Begitupula bahwa peradilan administratif tidak akan menguji keabsahan sebuah peraturan perundang-undangan, sehingga tidak mungkin putusan Pengadilan Tata Usaha Negara berefek pada delegitimasi sebuah peraturan perundang-undangan.

Selain itu seharusnya para Amici paham perbedaan paling mendasar antara apa yang dimaksud dengan Gugatan yang bersifat contentiosa dengan Permohonan yang bersifat volunteer. Pemahaman hukum dasar yang dipelajari di setiap fakultas hukum di seluruh Indonesia bahwa Permohonan yang bersifat volunteer adalah forum yang tidak didasarkan pada sengketa sehingga berbeda dari Gugatan yang bersifat contentiosa.

"Oleh karena itu, tidak seharusnya Amici memahami bahwa upaya PT. RAPP dalam mengajukan permohonan adalah upaya perlawanan, melainkan upaya ini adalah upaya legitimasi atas kondisi yang menurut hukum sudah dianggap diterima/dikabulkan yaitu Permohonan Keberatan PT. RAPP melalui surat No. 101/RAPP-DIR/X/2017 yang telah dianggap dikabulkan menurut hukum berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (5) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," papar Andi.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 huruf j dan Pasal 77 Ayat (5) UU 30/2014, KLHK wajib menerbitkan keputusan terhadap permohonan sesuai yang diputuskan dalam perkara keberatan/banding. Faktanya, sejak permohonan keberatan tersebut dianggap dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 77 Ayat (5) UU 30/2014, KLHK juga tetap abai akan kewajibannya tersebut dan tidak menerbitkan keputusan sebagaimana yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

"Oleh karena itu, Permohonan ini sesungguhnya adalah upaya PT. RAPP untuk membantu KLHK agar dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Andi.

Kuasa Hukum RAPP juga membantah pernyataan para Amici yang menyatakan bahwa asas non retoraktif tidak bersifat mutlak dan bisa dikalahkan oleh asas lain dengan bobot yang lebih tinggi. Karena sesungguhnya pernyataan ini adalah menyesatkan dan tidak sesuai dengan kaidah dan logika hukum yang yang pernah dipelajari di setiap fakultas hukum di seluruh Indonesia.

Bahwa kemudian pernyataan para Amici terkait Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tersebut, sesungguhnya telah terbukti di persidangan berdasarkan keterangan saksi fakta yang diajukan oleh KLHK sendiri, bahwa tidak ada satupun keputusan bahkan tindakan yang telah dilakukan oleh KLHK bahkan untuk merespon dan/atau memberikan keputusan terkait permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. RAPP.

Senada dengan Andi, Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Simatupang menyatakan pembatalan SK memang dimungkinkan dalam Pasal 66 UU Nomor 30 tahun 2014, tetapi perlu diperhatikan mengenai asas umum pemerintahan baik terkait dengan asas prosesual di mana para pihak didengarkan dan diperhatikan secara seksama terlebih dahulu secara lengkap dan tuntas sesuai dengan rangkaian administrasi dan upaya administrasi yang tersedia.

“Upaya administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 adalah hak, dan melahirkan kewajiban badan/pejabat pemerintahan segera menyelesaikan upaya administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j UU Nomor 30 Tahun 2014 dengan menerbitkan Keputusan, jadi ketentuannya yang diwajibkan adalah keputusan dan Bukan Tindakan. Sesuai dengan asas contrarius actus setiap keputusan yang dibatalkan tentu dimintakan kembali permohonan penerbitan keputusan yang baru, bukan tindakan karena kalau tindakan berarti tidak contrarius actus (tidak seimbang pencabutan masa diakhiri dengan tindakan)," pungkas Dian.

Jika permohonan pembatalan dijawab dengan tindakan faktual berarti ada dua jenis produk yang dikeluarkan oleh badan/pejabat tesebut yaitu kpts pembatalan dan tindakan faktual itu sendiri yang diatur dalam Pasal 87 angka a, karena di dalamnya berbeda dalam bentuk antara penetapan tertulis berupa penetapan dan juga tindakan faktual. Hal ini berarti ada dua tindakan administrasi untuk satu persoalan yang tentu seharusnya terhadap adanya permohonan tersebut bukan dijawab dengan tindakan faktual tetapi dalam Pasal 77 ayat (3) wajib Menetapkan Keputusan.

Dengan demikian jika dikeluarkan tindakan faktual jelas ada kesalahan dalam penerapan contrarius actus.
Penulis : Unik Susanti
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Ekonomi
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 27 September 2022 21:37 WIB
Sampaikan Ilmu kepada Sesama Guru
Sabtu, 11 Maret 2023 09:21 WIB
RAPP Raih 2 Penghargaan Pelalawan Tax Award
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 20 Mei 2024
Silaturahmi dan Pembinaan Mesjid se-Kecamatan Tuah Madani, Muflihun Sampaikan Hal Ini
Senin, 20 Mei 2024
Kepengurusan Segera Berakhir, PWI Bengkalis Bentuk Panpel Konferkab
Senin, 20 Mei 2024
80 Peserta Dapat Pelatihan Sembelih Halal dari Masjid Al Birru Pekanbaru
Minggu, 19 Mei 2024
Band J-Rocks Meriahkan Puncak HUT Pegadaian ke-123 di Pekanbaru

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Rahmansyah
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www