Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski belum memasuki masa kampanye, jamak dilihat berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) terpampang di sudut kota di Riau. APK berupa spanduk, baliho, dan sebagainya ini berisikan materi pengenalan maupun ajakan dari bakal calon Gubernur Riau.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa saat ini bukan termasuk masa kampanye yang ditetapkan KPU. Untuk itu, tidak ada regulasi yang mengatur APK tersebut. Karena memang belum ada penetapan KPU terhadap calon gubernur Riau.
"Tidak ada yang mengatur. Jadi selama tidak menyalahi aturan berdasarkan Perda, maka tidak masalah," sebut Rusidi.
Menurutnya, saat ini yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban adalah Pemda. Bawaslu beserta jajaran sendiri belum bisa melakukan penindakan karena belum menjadi kewenangannya.
"Ini berkaitan dengan Perda yang mengatur tempat. Jadi Pemda yang melakukan penertiban jika ada yang melanggar," cakap Rusidi.