PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selama tahun 2017, ada sekitar 54 perusahaan investasi bodong yang dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, 4 diantaranya berada di Riau.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala OJK Riau Yusri kepada CAKAPLAH.COM, Senin (25/12/2017). Ia mengatakan perusahaan tersebut dibekukan karena terbukti merugikan masyarakat.
Menurut Yusri akibat praktik investasi bodong ini, OJK menghitung selama kurun waktu 10 tahun terakhir yaitu dari 2007 hingga 2017, potensi kerugian yang diderita masyarakat sebagai korban penipuan sudah mencapai Rp 105,8 triliun.
"Akibat investasi bodong tersebut dalam kurun waktu 10 tahun menimbulkan kerugian Rp 105,8 triliun," jelasnya.
Dijelaskan Yusri, beberapa perusahaan investasi bodong dengan korban cukup banyak diantaranya adalah Koperasi Pandawa dengan nasabah sekitar 549 ribu orang, lalu Dream 4 Freedom nasabahnya sekitar 700 ribu orang, ada pula Cakra Buana Sukses Indonesia dengan nasabah 7.000 orang dan perusahaan penyelenggara ibadah umroh First Travel dengan nasabah 58 ribu orang.
Lanjutnya, dari temuan OJK model perusahaan bodong menipu calon nasabahnya salah satu caranya dengan mengganti baju atau ganti nama perusahaan, tetapi sistem usaha dan kegiatan bisnis yang dijalankan tetap sama dengan tujuan menipu masyarakat.
"Untuk mengurangi risiko ini kita minta masyarakat waspada dengan penawaran dari perusahaan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi, yang ternyata investasi bodong," pungkasnya.