Anggota KPU Kampar, Ahmad Dahlan, bersama tim melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di kecamatan Bangkinang Kota, Sabtu (6/1/2018).
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar sedang melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Verifikasi terhadap keanggotaan Parpol ini dilakukan door to door, menemui satu per satu anggota Parpol ke rumahnya.
Anggota KPU Kampar, Ahmad Dahlan, selaku Korwil lima kecamatan (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu) atau juga disebut Dapil IV kepada wartawan, Ahad (7/1/2018) menyebutkan, hasil verifikasi ini akan dibawa ke dalam rapat pleno KPU Kampar.
Pihaknya telah selesai melakukan verifikasi di kecamatan Bangkinang Kota terhadap partai Garuda dan Berkarya dan untuk daerah pemilihan IV telah tuntas dilaksanakan.
Verifikasi ini langsung dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan, bersama staf KPU Kampar, petugas verifikasi dan didampingi oleh Ketua PPK Bangkinang Kota Almy Zarlis. Termasuk juga PPS Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bangkinang Kota. Turut mendampingi Ketua Panwaslu Bangkinang Kota Afrizal dan anggota.
Ada 79 orang anggota partai politik yang diverifikasi KPU Kampar di Kecamatan Bangkinang Kota, yang terdiri 75 anggota partai Garuda dan 4 orang anggota partai Berkarya yang tersebar di dua kelurahan dan dua desa se-kecamatan Bangkinang Kota. Kegiatan verifikasi berjalan lancar dan sukses.
Dijelaskan Dahlan, verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran adanya keanggotaan partai politik tersebut. Verifikasi dilakukan dengan menemui anggota Parpol yang tercantum dalam Lampiran 2 Model F2-Parpol untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan.
Hasil verifikasi di wilayah Dapil IV ini, menurut Dahlan, belum bisa diputuskan berapa anggota yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Karena hasil verifikasi ini akan dibawa ke rapat pleno KPU. Kemudian masih ada tahapan-tahapan selanjutnya, diantaranya, perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat Kabupaten pada 13-26 Januari 2018.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kampar |