Suhardiman Amby
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi III DPRD Riau mendapatkan laporan bahwa sebanyak 21 perusahaan subkontraktor perusahaan pulp di Riau tidak membayarkan pajaknya ke daerah. Informasi ini didapat dari UPT Perawang Bapenda Riau.
Untuk memastikan persoalan ini, Komisi III DPRD sudah melakukan peninjauan langsung bersama pihak UPT dan Bapenda ke Kantor PT IKPP di Pekanbaru. "Kemarin kita sudah mintai keterangan dari pemberi kontrak dan juga dari UPT Bapenda di Perawang," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, pada Rabu (10/1/2018).
Dijelaskan Suhardiman bahwa Pemprov Riau dan IKPP tidak boleh diam dengan adanya aksi pengemplangan pajak dari 21 subkontraktor alat berat tersebut. Karena jika dihitung kerugiannya, negara dan daerah bisa kehilangan pemasukan lebih dari Rp 5 miliar per tahun.
"Angka itu merupakan angka yang Besar. Apalagi jika digabungkan dengan pemasukan daerah lainnya," ujar Suhardiman.
Untuk itu, Suhardiman meminta agar IKPP segera melakukan komunikasi persuasif agar subkontraktornya taat dengan pajak. "Jika berusaha di Riau harus patuh terhadap aturan. Jangan mau enaknya saja. Jika tidak juga mau bayar, kita minta IKPP putus kontraknya," tegas Politisi Partai Hanura ini.
Selain itu, Suhardiman juga meminta agar Bapenda proaktif dalam mendapatkan potensi-potensi pajak di Riau. Karena menurutnya masih banyak lagi potensi pajak yang belum dimaksimalkan oleh daerah.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |