Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kemajuan teknologi informasi sering disalahgunakan. Seperti yang dilakukan oleh EP (23). Pria yang ngontrak di Jalan Kamboja Indah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ini, ditangkap polisi atas laporan korban berinisial LS (20), mahasiswi sebuah akademi kesehatan yang ada di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
EP yang tidak lain adalah pacar tersangka, ditangkap pada Kamis (18/1/2018) malam, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Pasar Minggu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto SIK, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal pada Selasa (16/1/2018) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saat itu korban sedang kuliah dan mendapat kabar melalui telepon genggamnya dari salah seorang temannya berinisial LH mengatakan bahwa di dalam Facebook storynya ada adegan korban sedang melakukan persetubuhan dengan seorang pria," kata Bimo, Jumat (19/1/2018).
Kaget, korban lalu menghubungi EP yang tak lain pacarnya dan EPmengakui jika saat ia dan korban melakukan hubungan badan, dirinya ada merekamnya menggunakan handphone.
EP juga mengakui jika dia ada mengupload video tersebut ke sosial media Facebook story milik korban. "Password Facebook korban, juga diketahui oleh Efri, sehingga dia bisa mengupload video tersebut," ungkap Bimo.
Korban yang tak terima, kemudian pada Selasa (16/1/2018) mendatangi Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya. "Pelaku ditangkap setelah korban memancingnya untuk bertemu guna membahas prihal video tersebut," ujar Bimo.
Bimo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Bagi anak muda, berpacaran sewajarnya jangan sampai mengirim foto dan video bugil pada pacarnya, apalagi sampai melakukan tindakan asusila.
Karena ketika foto dan video itu disebar melalui media sosial tidak akan bisa dicegah.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pendidikan, Hukum |