BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap nahkoda speedboat asal Malaysia dan 5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diamankan di perairan Tanjung Punak- Rupat, Rabu (24/1/2018) dinihari.
Menurut Abas, penangkapan speedboat dilakukan ketika patroli gabungan Pol Airud Baharkam Polri dan Satpol Airud Polres Bengkalis digelar.
"Ketika itu patroli rutin bersama ini melihat adanya pergerakan mencurigakan. Dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemukan 6 orang di sana yang salah satunya warga Malaysia," ungkap Kapolres, Kamis (25/1/2018).
Kapolres juga membenarkan adanya satu paket kecil narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok di dalam speedboat diamankan.
Baca: Polairud Amankan Speedboat Asal Malaysia Membawa 5 TKI dan Sabu-sabu
"Ini sedang kita lakukan pemeriksaan mendalam. Kita akan mengkordinasikan juga Pol Airud dengan Sat Narkoba, karena di sana ditemukan barang bukti narkoba. Penetapan tersangka tunggu hasil pemeriksaan, "terang Abas lagi.
Sebelumnya, Patroli gabungan Pol Airud Baharkam Polri dan Pol Airud Polres Bengkalis pada Rabu (24/1/2018) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mengamankan speed boat yang membawa 5 TKI.
Selain membawa 5 TKI, speed boat tanpa nama bermesin Yamaha 60 PK yang dinakhodai Warga Negara Malaysia bernama Kong Wai Hong itu, tim juga menemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan speed boat tersebut berawal dari patroli Perkakak 3017 Pol Airud Baharkam Polri dan KP Jenak IV - 2303 Pol Airud Polres Bengkalis. Patroli gabungan itu digelar di perairan Tanjung Punak, Pulau Rupat pada posisi 02 04' 766" U - 101 43' 732" T.
Saat itu rubber boat yang sedang melaksanakan kegiatan patroli gabungan melihat ada speed boat speed boat tanpa nama bermesin Yamaha 60 PK.
Untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan di laut, maka petugas langsung menghentikan speed boat pada posisi 02 04' 766" U - 101 43' 732" T, atau di Perairan Tanjung Punak, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapal tersebut dinakhodai oleh Warga Negara Malaysia bernama Kong Wai Hong dan bermuatan 5 orang TKI Warga Negara Indonesia.
Adapun nama identitas para TKI Indonesia itu adalah Adi Gunawan, Nafrizal, Yatmawati, Edy Sahputra dan Rahmansyah.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |