Tersangka dan barang bukti diamankan polisi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Kampar mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis daun ganja di KM 24-25 Jalan Lintas Bangkinang - Pekanbaru, Desa Kualu Nenas, Kabupaten Kampar, Riau, Ahad (28/1/2018).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus besar dan 9 paket kecil daun ganja.
"Tersangka berinisial RZ (34) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Senin (29/1/2018).
Selain narkotika jenis ganja, lanjut Guntur, dari pelaku juga diamankan barang bukti berupa handphone dan beberapa barang lainnya.
Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Kampar, langsung mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah memastikan keberadaan orang yang dicurigai, tim kemudian melakukan penggerebekan dirumah tersebut," ujar Guntur.
Petugas mengamankan tersangka RZ yang saat itu sedang berada di rumahnya. Kemudian disaksikan perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah RZ ini.
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar guna dilakukan pengembangan lanjut untuk mengejar bandar besarnya," pungkas Guntur.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |