DPRD Riau menggelar sidang paripurna.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Pemprov Riau sudah mengakomodir aspirasi rakyat dengan mengajukan revisi Perda ke DPRD Riau agar Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) Partalite diubah. Dengan revisi tersebut, diharapkan harga Pertalite yang tinggi dari Pertamina bisa turun.
Menurut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, proses revisi Perda tersebut bisa digesa cepat. Paling tidak, bisa diselesaikan dua setengah bulan dari sekarang.
“Waktu dua setengah bulan ini merupakan waktu tercepat jika tidak ada kendala. Namun jika ditengah prosesnya ditemukan ada kendala, selesainya bisa lebih lama,” ujar Ketua BP2D DPRD Riau, Sumiyanti, Sabtu (3/2/2018).
Sumiyanti menjelaskan ada prosedur-prosedur yang harus dilalui untuk mengubah suatu Perda.
“DPRD Riau sudah menerima pengajuan revisi Perda ini dari Pemprov. Selanjutnya BP2D yang akan menyerahkan ke pimpinan untuk dilakukan pembahasan,” kata Sumiyanti.
Setelah dibahas di tingkat Pimpinan DPRD, usulan tersebut akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan dijadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna. Di rapat tersebut akan diagendakan peyampaian Ranperda oleh Kepala Daerah, mendengarkan pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah atas pandangan tersebut dan barulah persetujuan DPRD Riau.
“Di sana juga akan dibentuk Pansus tentang Revisi Perda Pajak Daerah,” jelas Sumiyanti.
Setelah Pansus terbentuk beserta dengan susunan anggotanya, pansus tersebut akan bekerja selama satu bulan. Setelah selesai barulah dilaksanakan Rapat Paripurna kembali untuk mengesahkannya menjadi Perda.
“Setelah menjadi Perda, maka akan ada proses fasilitasi di Kemendagri selama 15 hari. Setelah itu baru bisa diterapkan Perda Pajak Daerah yang telah direvisi untuk menurunkan harga Pertalite,” tutup Politisi Partai Golkar ini.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |