Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
|
(CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu hari ini akan memediasi gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) yang menggugat KPU karena tak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2019. Ketua KPU, Arief Budiman, memastikan bahwa institusinya siap melakukan mediasi dan menjawab gugatan dari PBB besok.
"Kami harap semua pihak bisa menerima putusan-putusan yang ada di mediasi," kata Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Arief menambahkan, KPU juga telah bersiap bila mediasi dengan PBB mengalami jalan buntu. "Jika tidak selesai diproses mediasi, maka akan diselesaikan diproses sidang," ujarnya menambahkan.
Untuk melakukan mediasi, KPU tidak melakukan persiapan khusus menghadapi PBB. Dalam mediasi yang berlangsung secara tertutup itu, KPU akan memaparkan fakta dan bukti berupa hasil verifikasi yang ada di Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat) sebagaimana yang menjadi poin gugatan PBB.
"Kami akan sampaikan hasil verifikasi yang ada sebagai bentuk tanggung jawab atas kerja KPU. Nanti Bawaslu yang akan menilai berdasarkan data dan fakta selama proses mediasi," ungkapnya.
Selain itu, KPU akan menghadirkan KPU Provinsi Papua Barat dan KPUD Manokwari Selatan dalam mediasi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan hasil verifikasi yang sudah dilaksanakan oleh KPU di daerah itu. "Kedua belah pihak merupakan sebagai pelaku verifikasi," katanya.
Arief mengakui, bila sengketa ini tidak selesai di Bawaslu, maka sesuai pernyataan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, sengketa ini bisa dibawa ke PTUN. Meski begitu, Arief berharap sengketa ini bisa selesai di Bawaslu.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Rachmat Bagja memastikan, lembaganya akan akan menindaklanjuti gugatan PBB. Sesuai undang undang penyelesaian awal Bawaslu akan mediasi PBB dengan KPU.