Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, SF Hariyanto, kembali tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dengan terdakwa Deyu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hakim meminta jaksa untuk menghadirkannya di persidangan berikutnya.
"Jaksa, usaha hadirkan saksi SF Hariyanto di persidangan selanjutnya," ujar majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, dalam persidangan, Kamis sore (22/2/2018).
Hal itu disampaikan hakim berdasarkan permintaan dari penasehat hukum (PH) Deyu. Pasalnya, SF Hariyanto sudah beberapa kali dipanggil tapi tak kunjung datang ke persidangan.
"Harapan kita, dia datang, seperti yang disampaikan hakim dalam persidangan," ujar PH Deyu, Denny Azani B Latief, usai sidang.
Denny menyatakan keterangan dari SF Hariyanto sangat dibutuhkan pihaknya karena waktu kejadian dia menjadi kepala dinas. "Saat itu, semua SPT (Surat Perintah Tugas) ditandatanganinya," kata Denny.
Alasan lainnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penyelewengan dinas bukan tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Namun saksi yang dihadirkan terkait dengan SPPD fiktif.
"Jadi, sudah jauh dari dakwaan. Satu-satunya yang bisa dimintai keterangan adalah kepala dinasnya, sesuai Pergub Pasal 3 dan Pasal 6, yang punya kewenangan terhadap pengelolaan anggaran adalah kepala dinas. Kami ingin buktikan bahwa dakwaan jaksa tidak ada hubungannya dengan Kasubag Keuangan (Deyu)," papar Denny.
Selain SF Hariyanto, PH juga meminta agar didatangkan Musadat sebagai saksi di persidangan. Pasalnya selaku kepala seksi pajak, dia tahu ada stempel palsu. "Stempel itu memang ada, disita penyidik," ucap Deni.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Amin menyatakan, pihaknya tetap akan mendatangkan SF Hariyanto. "Tetap kita panggil. Dia memang harus hadir," kata Amin.
Amin menyatakan, SF Hariyanto sudah tiga kali dipanggil tapi dia beralasan sedang ada tugas dinas. "Kita tak bisa panggil, langsung datang. Harusnya tiga hari sebelum sidang," tutur Amin.
Pada persidangan kemarin, JPU mendatangkan sejumlah saksi. Di antaranya adalah Genta, Kepala Bidang Pajak di Dispenda yang saat ini berganti nama jadi Basan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Dia mengakui ada melakukan perjalanan dinas.
"Terima uang dari bendahara. Ada pemotongan tapi saya memahaminya sebagai kontribusi bukan pemotongan karena teknisnya sudah dari awal dikurangi. Bendahara tak mengatakan atas perintah siapa pemotongan itu," tuturnya.
Atas jawaban itu, hakim anggota Dahlia Panjaitan, mencecar Genta tentang kontibusi yang dia maksud. "Saudara tahu, dana kontribusi digunakan untuk apa," kata Dahlia.
Genta menyatakan tidak mengetahuinya. "Tidak pernah disampaikan bendahara dan tidak pernah menanyakan ke bendahara," tuturnya.