Bupati Rohil foto bersama usai pengukuhan Tim Saber Pungli Rohil
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Tim Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi dikukuhkan Bupati Rohil H Suyatno AMP, Selasa (21/02/2017). Pengukuhan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 848 Tahun 2016 dan instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Pengukuhan dihadiri Sekretaris Daerah Surya Arfan, Kapolres Rohil, Kejari Rohil Bima Supra Yoga, Dandim 0321 dan Ketua DPRD Rohil. Tampak juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Rohil, para Kapolsek, Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat, penghulu serta unsur pemerintahan lainnya.
Dalam sambutannya bupati Rohil menyebutkan, pengukuhan Saber Pungli Rohil memang terlambat dibandingkan dengan daerah lainnya. Ini disebabkan padatnya kegiatan Pemda Rohil.
"Saya berpesan agar tim ini bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," cakap Suyatno.
Bupati juga mengingatkan, dalam memberantas pungutan liar tersebut harus dimulai dari diri sendiri.
"Zaman sekarang ini kita tak bisa main-main lagi. Mudah-mudahan dengan terbentuknya Saber Pungli ini akan mengurangi beban kita. Karena kita akan lebih hati-hati dalam bekerja. Apa lagi zaman sekarang era informasi online," papar bupati.
Menurut bupati, pembentukan tim Saber Pungli ini sudah dinantikan oleh masyarakat. Karena sudah banyak laporan yang diterima oleh bupati maupun kejaksaan serta kepolisian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Bima Suprayoga, menyebutkan adapun fokus utama Saber Pungli adalah di bidang pelayanan publik dan masyarakat di pemerintah daerah. Karena pemerintah berhubungan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, Bima Suprayoga mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintahan agar bekerja dengan baik sesuai aturan yang ada.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |