ROHIL (CAKAPLAH) - Pelaku pembunuh ayah kandung, Raju (20), terancam hukuman mati. Kepala Kejari Rokan Hilir, Bima Suprayoga, didampingi Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo serta Jaksa Roni Hutagalung, mengatakan bahwa Raju akan dikenakan pasal 340 serta pasal 338.
Saat ini berkas Raju sudah dinyatakan lengkap dan akan ditahan di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan sambil menunggu persidangan.
"Perkara ini menarik perhatian publik. Karena pelaku merupakan anak kandung korban sendiri. Karena berkas dinyatakan lengkap dan kita akan menitipkan tersangka ke Lapas Bagansiapiapi," papar Bima.
Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti yang telah diserahkan berupa satu buah ember yang di gunakan tersangka untuk mencuci parangnya, satu buah celana korban dan satu unit handphone milik ibu tersangka. Temrasuk juga satu bilah parang, satu helai baju kaos yang di pakai tersangka saat melakukan penggorokan, satu helai celana pendek.
"Sedangkan untuk motif pembunuhan nantinya akan di ungkap saat persidangan," cakakpnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Hukum |