Tim memadamkan Karhutla di jalan Riau Baru, dekat Jalan lintas Pekanbaru - Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar mengamankan seorang tersangka pelaku pembakaran lahan di jalan Riau Baru, dekat Jalan lintas Pekanbaru - Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Terduga pelaku tersebut adalah MT, warga halan Dakota, kelurahan Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tapung, Kompol Indra Rusdi, melalui Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Senin siang (2/4/2018) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Bripka Juni Faisal tengah bertugas di wilayah Desa Karya Indah.
Ketika itu anggota Bhabinkamtibmas ini dihubungi oleh rekannya dari komunitas Masyarakat Peduli Api (MPA) Jefri Mandala dan Karyono. Mereka melihat kepulan asap di daerah KM 11 Desa Karya Indah yang diduga sebagai kebakaran lahan.
Lebih lanjut disampaikan kedua saksi ini, setelah dicek ternyata ditemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun III Rt 06 RW 05. Di sekitar lahan yang terbakar itu tampak dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran dan akan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor serta membawa peralatannya.
Mendapat informasi itu, Bripka Juni Faisal meminta kepada kedua anggota MPA itu untuk mengamankan kedua orang yang diduga melakukan pembakaran lahan tersebut.
Beberapa saat kemudian anggota Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah ini bersama Babinsa mendatangi lahan yang terbakar. Mereka menemukan kedua terduga pelaku telah diamankan dan setelah dicek lahan yang terbakar sekitar 2 Ha.
Selanjutnya Bripka Juni Faisal menghubungi Kapolsek Tapung dan Babinsa Desa Karya Indah. Termasuk juga Danramil Tapung.
Kapolsek Tapung dan Danramil beserta anggotanya turun ke lokasi kebakaran. Sesampai di TKP anggota Polsek Tapung dan anggota Koramil Tapung beserta anggota Manggala Agni dan komunitas Masyarakat Peduli Api bersama-sama melakukan pemadaman api.
Kemudian dilakukan interogasi. Dan pelaku mengakui telah melakukan pembakaran lahan miliknya tersebut. Atas keterangan tersebut pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari dua orang yang diamankan ini salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MT. Sementara 1 lainnya masih sebagai saksi.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Kampar |