Ilustrasi/int
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar membekuk dua tersangka pengedar sabu-sabu di jalan Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Sabtu malam (25/2/2017) sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial IS (32) dan DD (32), keduanya tercatat sebagai warga Desa Teratak Buluh.
Dari kedua tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, satu buah bong, satu buah kaca pirex, 15 lembar plastik klip bening dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu malam (25/2/2017) ketika Panit Reskrim Ipda Novris Simanjuntak SH bersama anggota Opsnal Polsek Siak Hulu tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika terkait pelaksanaan Operasi Antik Siak 2017.
Kemudian didapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di salah satu rumah di Jalan Sialang Indah Desa Kubang Jaya, dimana di rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," cakapnya.
Penulis | : | Azumar |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |