Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor Pinggir, Resor Bengkalis, meringkus seorang bandar sabu-sabu bernama Fedrik Rasi Gemini alias IP Nainggolan (27). Ia dibekuk di rumahnya di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Minggu (26/2/2017).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi yang menyebutkan jika di daerah timbangan Balai Raja ada pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan tersangka dan dilanjutkan dengan penggerebekan dirumah tersangka.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang memaketkan sabu di dalam kamar rumahnya," kata Guntur, Senin (27/2/2017).
Hasil penggeledahan, polisi menumukan barang bukti berupa 26 paket kecil sabu-sabu, 10 paket besar sabu-sabu, uang Rp2.434.000 yang diduga hasil penjualan sabu dan beberapa barang lainnya.
Tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Pinggir guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," ujar Guntur.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |