Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Limapuluh menangkap dua orang pengedar sabu-sabu. Dari kedua pengedar tersebut diamankan barang bukti 3,23 gram sabu-sabu. Penangkapan tersebut pertama kali dilakukan terhadap pria berinisial ASS (26) alias Agung, warga Jalan Serayu Gg Babussalam, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Selain sabu-sabu juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Mendapat informasi tersebut petugas pun lalu mengajak tersangka untuk bertransaksi narkoba.
Tersangka pun menyepakatinya transaksi di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh. Setibanya di lokasi yang disepakati, polisi langsung melakukan penangkapan.
Benar saja, dari tangannya diamankan sabu-sabu seberat 2,39 gram berserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat yang digunakannya.
Selanjutnya, pada Senin (27/2/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 wib, tim Opsnal Polsek Limapuluh kembali melakukan penangkapan di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Dari penggerebekkan tersebut petugas berhasil meringkus Darman (22) warga Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam. Bersamanya turut diamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 0,87 gram, uang Rp 1.050.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser Sik SH melalui Kanit Reskrim Ipda M Bhaari Abdi, saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com, membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini, keduanya sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas. Mereka kita amankan dari dua lokasi dan jam berbeda," terang Abdi, Selasa (28/2/2017).
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |